Pokok-pokok Pemerintahan Inggris adalah:
a. Inggris adalah negara kesatuan (unitary state) dengan sebutan
United Kingdom yang terdiri atas England, Scotland, Wales dan Irlandia Utara.
Inggris berbentuk kerajaan (monarki).
b. Kekuasaan pemerintah terdapat pada kabinet (perdana menteri
beserta para menteri), sedangkan raja atau ratu hanya sebagai kepala negara.
Dengan demikian, pelaksanaan pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh perdana
menteri.
c. Raja/ratu/mahkota memimpin tapi tidak memerintah dan hanyalah
tituler dengan tidak memiliki kekuasaan politik. Ia merupakan simbol keagungan,
kedaulatan dan persatuan negara.
d. Parlemen atau badan perwakilan terdiri atas dua bagian
(bikameral), yaitu House of Commons dan House of Lord. House of Commons atau
Majelis Rendah adalah badan perwakilan rakyat yang anggota-anggotanya dipilih
oleh rakyat di antara calon-calon partai politik. House of Lord atau Mejelis
Tinggi adalah perwakilan yang berisi para bangsawan dengan berdasarkan warisan.
House of Commons memiliki keuasaan yang lebih besar daripada House of Lord.
Inggris menganut Parliament Soverengnity, artinya kekuasaan yang sangat besar
pada diri parlemen.
e. Kabinet adalah kelompok menteri yang dipimpin oleh perdana
menteri. Kabinet inilah yang benar-benar menjalankan praktek pemerintahan.
Anggota kabinet umumnya berasal dari House of Commons. Perdana menteri adalah
pemimpin dari partai mayoritas di House of Commons. Masa jabatan kabinet sangat
tergantung pada kepercayaan dari House of Commons. Parlemen memiliki kekuasaan
membubarkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
f. Adanya oposisi. Oposisi dilakukan oleh partai yang kalah
dalam pemilihan. Para pemimpin oposisisi membuat semacam kabinet tandingan.
Jika sewaktu-waktu kabinet jatuh, partai oposisi dapat mengambil alih
penyelenggaraan pemerintah.
g. Inggris menganut sistem dwipartai. Di Inggris terdapat 2
partai yang saling bersaing dan memerintah. Partai tersebut adalah Partai
Konservatif dan Partai Buruh. Partai yang menang dalam pemilu dan mayoritas di
parlemen merupakan partai yang memerintah, sedangkan partai yang kalah menjadi
partai oposisi.
h. Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet sehingga tidak ada
hakim yang dipilih. Meskipun demikian, mereka menjalankan peradilan yang bebas
dan tidak memihak, termasuk memutuskan sengketa antara warga dengan pemerintah.Inggris sebagai negara kesatuan menganut sistem desentralisasi. Kekuasaan pemerintah daerah berada pada Council (dewan) yang dipilih oleh rakyat di daerah. Sekarang ini, Inggris terbagi dalam tiga daerah, yaitu England, Wales dan Greater London
By : Okta Anggraini Zuhdi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar