Sistem Pemerintahan Indonesia pada waktu awal kemerdekaan menganut sisten pemerintahan presidensial.
Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 maka Presiden memiliki kekuasaan 
tertinggi dan dibantu oleh menteri-menteri sebagai pembantu presiden 
yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan bertanggung jawab 
langsung kepada Presiden. Pada tanggal 12 September 1945 dibentuklah 
Kabinet Presidensial( Kabinet RI I) dengan 12 departemen dan 4 menteri 
negara. Selain itu wilayah Indonesia yang begitu luas dibagi menjadi 8 
provinsi dan 2 daerah istimewa yang masing-masing wilayah dipimpin oleh 
gubernur.
Sistem Presidensial pernah berganti Sistem Parlementer yang 
dipimpin oleh kepala pemerintahan Perdana Menteri. Perdana Menteri 
Pertama Indonesia adalah Sutan Syahrir. Berubahnya sistem pemerintahan 
di Indonesia pada saat itu adalah pengaruh kuat dari kaum sosialis 
(KNIP). Selain itu Indonesia pada awal kemerdekaan juga masih belajar 
tentang bagaimana menjalankan pemerintahan. Dengan sistem parlementer 
ini maka Di Indonesia saat itu memiliki DPR yang anggotanya dipilih oleh
 rakyat. Sistem ini juga memungkinkan adanya banyak partai. Maksud dari 
sistem ini adalah untuk membatasi kewenangan presiden. Jika pada sistem 
presidensial kabinet bertanggungjawab kepada presiden maka sistem 
parlementer, Presiden bertanggungjawab kepada parlemen/DPR.
Sebenarnya sistem parlementer ini adalah sebuah penyimpangan ketentuan 
UUD 1945 yang menyebutkan "pemerintahan harus dijalankan menurut sistem 
kabinet presidensial, dimana menteri sebagai pembantu presiden".
Karena sering mengalami kegagalan kabinet, dan banyak menimbulkan 
gerakan-gerakan pemberontakan yang menyebabkan stabilitas negara 
terganggu, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit pada 5 Juli 1959 yang 
isinya antara lain mengembalikan konstitusi ke UUD 1945 dan bentuk 
pemerintahan kembali ke sistem presidensial.
Berikut Periodisasi Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Sistem Pemerintahan Periode 1945-1949 
Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Presiden & Wapres : Ir. Soekarno & Mohammad Hatta(18 Agustus 1945 - 19 Desember 1948)Syafruddin Prawiranegara (ketua PDRI)(19 Desember 1948 - 13 Juli 1949)Ir. Soekarno & Mohammad Hatta(13 Juli 1949 27 - Desember 1949)
Pernyataan
 van Mook untuk tidak berunding dengan Soekarno adalah salah satu faktor
 yang memicu perubahan sistem pemerintahan dari presidensiil menjadi 
parlementer. Gelagat ini sudah terbaca oleh pihak Republik Indonesia, 
karena itu sehari sebelum kedatangan Sekutu, tanggal 14 November 1945, 
Soekarno sebagai kepala pemerintahan republik diganti oleh Sutan Sjahrir
 yang seorang sosialis dianggap sebagai figur yang tepat untuk dijadikan
 ujung tombak diplomatik, bertepatan dengan naik daunnya partai sosialis
 di Belanda.Setelah
 munculnya Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 November 1945, 
terjadi pembagian kekuasaan dalam dua badan, yaitu kekuasaan legislatif 
dijalankan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan 
kekuasaan-kekuasaan lainnya masih tetap dipegang oleh presiden sampai 
tanggal 14 November 1945. Dengan keluarnya Maklumat Pemerintah 14 
November 1945, kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh presiden 
beralih ke tangan menteri sebagai konsekuensi dari dibentuknya sistem 
pemerintahan parlementer.
2. Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950
Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi : Konstitusi RIS
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno = presiden RIS (27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)Assaat = pemangku sementara jabatan presiden RI(27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)
Pada
 tanggal 23 Agustus sampai dengan 2 september 1949 dikota Den Hagg 
(Netherland) diadakan konferensi Meja Bundar (KMB). Delegasi RI dipimpin
 oleh Drs. Moh. Hatta, Delegasi BFO (Bijeenkomst voor Federale Overleg) 
dipimpin oleh Sultan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin olah 
Van Harseveen.Adapun
 tujuan diadakannya KMB tersebut itu ialah untuk meyelesaikan 
persengketaan Indonesia dan Belanda selekas-lekasnya dengan cara yang 
adil dan pengakuan kedaulatan yang nyata, penuh dan tanpa syarat kepada 
Republik Indonesia Serikat (RIS).Salah
 satu keputusan pokok KMB ialah bahwa kerajaan Balanda mengakui 
kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dam tidak dapat dicabut 
kembali kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.Demikianlah
 pada tanggal 27 Desember 1949 Ratu Juliana menandatangani Piagam 
Pengakuan Kedaulatan RIS di Amesterdam. Bila kita tinjau isinya 
konstitusi itu jauh menyimpang dari cita-cita Indonesia yang berideologi
 pancasila dan ber UUD 1945 karena :1.
 Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat (federalisme) yang 
terbagi dalam 16 negara bagian, yaitu 7 negara bagian dan 9 buah satuan 
kenegaraan (pasal 1 dan 2, Konstitusi RIS).
2.
 Konstitusi RIS menentukan suatu bentuk negara yang leberalistis atau 
pemerintahan berdasarkan demokrasi parlementer, dimana 
menteri-menterinya bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan 
pemerintah kepada parlemen (pasal 118, ayat 2 Konstitusi RIS)3.
 Mukadimah Konstitusi RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa atau 
semangat pembukaan UUD proklamasi sebagai penjelasan resmi proklamasi 
kemerdekaan negara Indonesia (Pembukaan UUD 1945 merupakan Decleration 
of independence bangsa Indonesia, kata tap MPR no. 
XX/MPRS/1996).Termasuk pula dalam pemyimpangan mukadimah ini adalah 
perubahan kata- kata dari kelima sila pancasila. Inilah yang kemudian 
yang membuka jalan bagi penafsiran pancasila secara bebas dan sesuka 
hati hingga menjadi sumber segala penyelewengan didalam sejarah 
ketatanegaraan Indonesia.
3. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959
Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Konstitusi : UUDS 1950
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno & Mohammad Hatta
UUDS
 1950 adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 
17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.UUDS
 1950 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang 
Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi 
Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama 
Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta.Konstitusi
 ini dinamakan "sementara", karena hanya bersifat sementara, menunggu 
terpilihnya Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun 
konstitusi baru. Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante 
secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru 
hingga berlarut-larut.Dekrit
 Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk 
menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante 
mulai bersidang pada 10 November 1956. Namun pada kenyataannya sampai 
tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di 
kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD '45 
semakin kuat. Dalam menanggapi hal itu, Presiden Soekarno lantas 
menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang
 isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD '45. Pada 30 Mei 1959 
Konstituante melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara 
menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan
 setuju lebih banyak tetapi pemungutan suara ini harus diulang, karena 
jumlah suara tidak memenuhi kuorum. Pemungutan suara kembali dilakukan 
pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini Konstituante 
juga gagal mencapai kuorum. Untuk meredam kemacetan, Konstituante 
memutuskan reses yang ternyata merupkan akhir dari upaya penyusunan UUD.Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.Isi dekrit presiden 5 Juli 1959.
4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Demokrasi Terpimpin)
Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik 
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno & Mohammad Hatta
Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden. Latar belakang dikeluarkannya dekrit ini adalah:
1.
 Kehidupan politik yang lebih sering dikarenakan sering jatuh bangunnya 
kabinet dan persaingan partai politik yang semakin menajam. 
2. Kegagalan konstituante dalam menyusun Undang-undang dasar 
3. Terjadinya gangguan keamanan berupa pemberontakan bersenjata di daerah-daerahBerikut Isi Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959:
1. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945. 
2. Pembubaran Badan Konstitusional 
3. Membentuk DPR sementara dan DPA sementara 
Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin 
1. Bentuk pemerintahan Presidensial Ir. Soekamo sebagai Presiden dan Perdana menteri dengan kabinetnya dinamakan Kabinet Kerja. 
2. Pembentukkan MPR sementara 
dengan penetapan Presiden No. 2 tahun 1959. Keanggotaan MPRS terdiri 
dari 583 anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan daerah dan 200 
wakil-wakil golongan.
3. Pembentukkan DPR sementara 
berdasarkan penetapan Presiden No.3 tahun 1959 yang diketuai oleh 
Prcsiden dengan 45 orang anggotanya. 
4. Pembentukkan Front Nasional 
melalui penetapan Prcsiden No.13 tahun 1959. tertanggal 31 Desember 
1959. Tujuan Front Nasional adalah: a. Menyelesaikan Revolusi Nasional 
b. Melaksanakan pembangunan semesta nasional c. Mengembalikan Irian 
Barat dalam wilayah RI. Front Nasional banyak dimanfaatkan oleh PKI dan 
simpatisannya sebagai alat untuk mencapai tujuan politiknya. 
5. Pembentukkan DPRGR Presiden 
Soekarno pada 5 Maret 1959 melalui penetapan Presiden No.3 tahun 1959 
membubarkan DPR hasil Pemilu sebagai gantinya melalui penetapan Presiden
 No.4 tahun I960 Presiden membentuk DPRGR yang keanggotaannya ditunjuk 
oleh Soekarno. 
6. Manipol USDEK Manifesto 
politik Republik Indonesia (Manipol) adalah isi pidato Presiden Soekarno
 pada tanggal 17 Agustus 1959. Atas usul DPA Manipol dijadikan GBHN 
dengan Ketetapan MPRS No. 1 MPRS/I960, Menurut Presiden Soekano intisari
 dari Manipol ada lima yaitu : UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi
 Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Indonesia. Disingkat 
menjadi USADEK. Berkembang pula ajaran Presiden Soekano yang dikenal 
dengan NASAKOM (Nasionalisme, Agama dan Komunis). 
7. Berdasarkan Keputusan 
Presiden No.200 dan 201 tahun 1960 Presiden membubarkan Partai Masyumi 
dan PSI dengan alasan para pemimpin partai tersebut mendukung 
pemberontakan PRRI/Permesta. 
Keadaan Ekonomi Mengalami 
Krisis, terjadi kegagalan produksi hampir di semua sektor. Pada tahun 
1965 inflasi mencapai 65 %, kenaikan harga-harga antara 200-300 %. Hal 
ini disebabkan oleh a). penanganan dan penyelesaian masalah ekonomi yang
 tidak rasional, lebih bersifat politis dan tidak terkontro. b). adanya 
proyek merealisasikan dan kontroversi.
Pada masa demokrasi terpimpin ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
• Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
• MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
• Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
5. Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)
Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Presiden & Wapres : Soeharto (22 Februari 1966 – 27 Maret 1968)Soeharto (27 Maret 1968 – 24 Maret 1973)Soeharto & Adam Malik (24 Maret 1973 – 23 Maret 1978)Soeharto & Hamengkubuwono IX(23 Maret 1978 –11 Maret 1983)Soeharto & Try Sutrisno (11 Maret 1983 – 11 Maret 1988)Soeharto & Umar Wirahadikusumah(11 Maret 1988 – 11 Maret 1993)Soeharto & Soedharmono (11 Maret 1993 – 10 Maret 1998)Soeharto & BJ Habiebie (10 Maret 1998– 21 Mei 1998)
Pada
 masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 
1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya 
ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama 
pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban 
rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan 
pada fihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita.Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:•
 Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan 
untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan 
perubahan terhadapnya•
 Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain 
menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu
 harus minta pendapat rakyat melalui referendum.• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum dan Setelah Amandemen
Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 
sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh 
kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut. 
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Sistem Konstitusional.
- Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan
 tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia 
menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem 
pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah 
kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu 
adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. 
Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut 
dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai 
wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan 
DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat 
disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada 
presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan 
seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan 
pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, 
tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat 
negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem 
pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri 
presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan 
yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
- adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
- jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan
 hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau
 amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi 
konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk 
sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas
 UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun
 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen
 itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.
Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Setelah dilakukan amandemen terhadap konstitusi Indonesia, Undang-undang dasar Negara Indonesia tahun 1945, maka terjadi perubahan pula pada pokok, pokok sistem pemerintahan sebagai berikut
Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Setelah dilakukan amandemen terhadap konstitusi Indonesia, Undang-undang dasar Negara Indonesia tahun 1945, maka terjadi perubahan pula pada pokok, pokok sistem pemerintahan sebagai berikut
- Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
- Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem
 pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan 
parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan 
kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
- Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
- Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Amandemen UUD 1945 juga membawa banyak perubahan dalam sistem ketatanegaraan(struktur pemerintahan) Indonesia seperti MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara. Terdapat pula perubahan fungsi tugas dan wewenang lembaga negara. Serta ada juga lembaga yang dibentuk dan dihapuskan. Baca selengkapnya Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Apabila anda ingin mengetahui perbedaan tentang sistem pemerintahan secara lebih detail anda bisa membaca selengkapnya di >perbandingan UUD1945 sebelum dan sesudah amandemen
By : Okta Anggraini Zuhdi
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar