MUAMALAH (hukum Islam)
STANDAR KOMPETENSI :
MEMAHAMI HUKUM ISLAM TENTANG MU’AMALAH
MEMAHAMI HUKUM ISLAM TENTANG MU’AMALAH
KOMPETENSI DASAR:
1. MENJELASKAN ASAS-ASAS TRANSAKSI
EKONOMI DALAM
ISLAM
2. MEMBERIKAN CONTOH TRANSAKSI
EKONOMI DALAM ISLAM
3. MENERAPKAN TRANSAKSI EKONOMI
ISLAM DALAM
KEHIDUPAN
SEHARI-HARI
. A. Pengertian
Muamalah
Muamalah merupakan bagian dari
hukum Islam yang
mengatur hubungan antara seseorang dan orang lain, baik seseorang itu
pribadi
maupun berbentuk badan hukum seperti perseroan, firma, yayasan dan
negara.
Contoh:
Jual beli, sewa menyewa,
perserikatan dibidang pertanian
maupun perdagangan, serta perbankan dan asuransi yang Islami
B. Asas-asas Transaksi Ekonomi
dalam Islam
Pihak-pihak yang bertransaksi
harus memenuhi kewajiban
yang telah disepakati dan tidak boleh saling mengkhianati.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ
إِلَّا
مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ إِنَّ
اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ {المائدة:1}
Hai orang-orang yang beriman,
penuhilah aqad-aqad itu.
dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu.
(yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu
ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan
hukum-hukum
menurut yang dikehendaki-Nya. (Al-Maidah:1)
2. Syarat-syarat transaksi
dirancang dan
dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, tidak menyimapang dari hukum
syara’
dan adab sopan santun.
3. Setiap transaksi dilakukan
secara sukarela, tanpa
ada paksaan dari pihak manapun.
أَلَمْ تَرَ إِلَى
الَّذِينَ يُزَكُّونَ أَنْفُسَهُمْ بَلِ اللَّهُ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ
وَلاَ
يُظْلَمُونَ فَتِيلاَ {النّساء: 29}
Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang
batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara
kamu.
dan janganlah kamu
membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(Q.S.
An-Nisa:29)
4. Setiap transaksi dilandasi niat
yang baik dan
ikhlas karena Allah, sehingga terhindar dari penipuan, kecurangan, dan
penyelewengan.
“Nabi
Muhammad SAW melarang jual beli
yang mengandung unsur penipuan (HR. Muslim)
5. Adat kebiasaan atau ‘urf yang
tidak menyimpang dari syara’, boleh
digunakan untuk menentukan batasan dalam transaksi.
العِبَادَةُ عَشْرَةٌ اَجْزَاءٍ
تِسْعَةٌ مِنْهَا فِيْ طَلَبِ الْحَلاَلِ {رواه السيرطي}
“Ibadah
itu terdiri dari sepuluh
bagian,sembilan bagian daripadanya terdapat pada mencari rezki yang
halal”
(HR.As-Sayuti)
Penerapan Transaksi Ekonomi dalam
Islam
- Jual Beli
a.
Pengertian, Dasar
Hukum, Hukum Jual Beli
Jual
beli ialah persetujuan saling mengikat antara penjual (yakni pihak yang
menyerahkan/menjual barang)
dan pembeli (sebagai pihak yang membayar/membeli
barang yang dijual).
نَََهَى النَّبِيُّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعُ الْغَرَرِ(رواه مسلم)
Artinya:
“Nabi Muhammad SAW telah melarang jual
beli yang mengandung unsur penipuan.”
Penerapan Transaksi
Ekonomi dalam Islam
b. Rukun dan Syarat
Jual Beli
Ø Orang
yang melakukan akad jual beli (penjual dan pembeli). Syaratnya:
§ Berakal
§ Balihg
§ Berhak
menggunakan hartanya.
Ø Sigat
atau ucapan ijab dan kabul.
Ø Barang
yang diperjualbelikan.syaratnya:
§ Barang
halal
§ Ada
manfaatnya.
§ Barang
ada di tempat, atau sudah tersedia ditempat lain.
§ Milik
si penjual atau berada di bawah kekuasaannya.
§ Zat,
bentuk, kadar dan sifatnya diketahui kedua pihak
Ø Nilai
barang yang dijual (berupa uang).
Syaratnya:
v Harga
jual harus jelas jumlahnya
v Nilai
tukar barang dapat diserahkan pada saat transaksi.
v Apabila
transaksi dengan barter (Al-Muqayadah), naka tidak boleh dengan barang
yang
haram.
c. Khiyar
v Khiyar
adalah hak memilih bagi si
penjual dan si pembeli untuk meneruskan jual-belinya atau membatalkan
karena
adanya sesuatu hal. Misal cacat pada barang.
v Hukum
Islam membolehkan hak khiyar,
agar tidak ada penyesalan. Jika ada penyesalan dalam jual beli, maka
sunah
untuk membatalkan, dengan cara mengembalikan barang kepada penjual.
v مَنْ
اَقَالَ اَخَاهُ بَيْعًا اَقَالَ اللهُ عَثْرَتَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
{رواه
طبراني}
v Barang
siapa yang rela mencabut jual beli terhadap saudaranya, maka Allah pun
akan
mencabut kerugiannya dihari kiamat (HR. Thabrani)
d. Macam-macam Jual
Beli
1). Jual beli yang sah
(terpenuhi rukun dan syaratnya)
2). Jual beli yang
tidak sah (tidak terpenuhi rukun dan syaratnya)
Contoh:
v Jual
beli sesuatu yang termasuk najis (bangkai, daging babi)
v Jual
beli air mani hewan ternak.
نَهَي
النّبِيُّ صَلَّي اللهُ عَليْهِ وَسَلّمَ عَنْ عَسَبِ الْفَحْلِ {رواه
البخاري}
Rasulullah SAW
telah melarang menjual
mani hewan(HR. Bukhori)
v Jual
beli anak hewan yang masih berada dalam kandungan.
اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّي
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَي عَنْ بَيْعٍ حَبَلِ الَحَبْلَةِ {رواه
البخاري و
مسلم}
Bahwa
Rasulullah SAW
telah melarang menjual anak (hewan) yang masih berada dalam perut
induknya
v Jual
beli yang mengandung kecurangan dan penipuan
3). Jual beli yang sah
tetapi terlarang(fasid),
terlarang
karena:
v Merugikan si penjual,
pembeli, dan orang lain
v Mempersulit peredaran
barang
v Merugikan kepentingan
umum.
Contoh
Jual
beli dengan maksud untuk ditimbun
لاَ
يحْتَكِرُ اِلاَّ خَاطِئٌ {رواه مسلم}
Tidak
akan menimbun
barang kecuali orang yang salah atau durhaka (HR. Muslim)
4).Jual beli Najsyi
Yaitu menawar sesuatu
barang dengan maksud untuk
mempengaruhi orang lain agar mau membeli
barang yang ditawarnya, sedangkan yang
menawar barang tersebut adalah teman sipenjual.
نَهَي
النَّبِيُّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّجْشِ{رواه مسلم}
Rasulullah
SAW melarang
jual beli dengan cara najsyi. (HR. Bukhori dan Muslim)
5).Monopoli
Yaitu menimbun barang
agar orang lain tidak membeli
walaupun dengan melampaui harga pasaran.
Rasulullah SAW melarang jual beli seperti
ini, karena akan merugikan kepentingan umum.
Posted By : Okta Anggraini Zuhdi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar